Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bidang industri, bangunan, perdagangan, jasa, pertambangan dan perkebunan, pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambakan termasuk mendirikan perusahaan di bidang perindustrian bahan bangunan, real estate, kawasan industri, pengelolaan gedung dan lain-lain.
Saat ini kegiatan Perseroan adalah melakukan penyertaan dan memberikan jasa manajemen serta pelatihan pada entitas anak yang bergerak dalam bidang usaha jasa konstruksi, pembangunan/pengelolaan kawasan industri, real estate, perhotelan dan lain-lain.
Pengembang dan pengelola kawasan industri, real estate, gedung, dan pusat perdagangan.
Jasa kontraktor umum di bidang pembangunan bangunan komersial, pertambangan, dan infrastruktur.
Pengembang dan pengelola hotel dan resort.